Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan masih ada sejumlah desa di wilayah setempat yang masih ‘blank spot’ atau belum terjangkau jaringan telekomunikasi internet dan telepon seluler.
“Untuk jumlah desa yang blank spot di daerah ini tercatat sebanyak 40 persen dan 20 persennya yang belum ada jaringan telepon seluler,” kata Kepala Diskominfo Barito Selatan, Bapak Syahdiannur di Buntok, Selasa lalu.
Dalam satu bulan kedepan menurut beliau, Kominfo akan melakukan survei peningkatan kapasitas berkaitan dengan telekomunikasi masyarakat untuk mengetahui area mana yang belum terjangkau jaringannya.
“Berdasarkan informasi dari pimpinan Diskominfo yang terdahulu disebutkan area blank spot ini sudah dilaporkan ke pemerintah pusat dan disampaikan kepada pihak provider,” jelas Kepala Diskominfo Barito Selatan, Bapak Syahdiannur tersebut .
Hal itu agar sejumlah desa yang masih belum terjangkau jaringan internet dan telepon seluler yang tersebar di enam kecamatan di daerah ini, bisa dilakukan pembangunan tower BTS nya.
Akan tetapi lanjut beliau, pihak provider masih melakukan penghitungan mengenai profit, sebab sebagian lokasi yang masih blank spot itu wilayahnya tidak padat penduduk.
“Ini merupakan permasalahan dan kendala yang kita hadapi dalam mengatasi area yang masih belum terjangkau jaringan internet dan telepon selulernya itu,” ucap Bapak Syahdiannur.
Memang dalam praktiknya, ada sebagian masyarakat yang memasang ‘repeater’ atau alat untuk meningkatkan sinyal dan kalau secara aturan masih tidak dibenarkan, sebab bisa merugikan provider lain.
“Karena, apabila repeaternya dipasang hanya untuk satu provider saja, maka provider lain tidak bisa masuk ke area tersebut dan itu juga yang menjadi persoalan. Kita tidak memberikan rekomendasi terkait penggunaan repeater tersebut,” kata Kadis Kominfo Bapak Syahdiannur melanjutkan.
Beliau mengilustrasikan, penggunaan repeater ini sama halnya seperti orang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan kalau secara aturannya pelanggaran, tetapi sangat diperlukan masyarakat sehingga sama halnya dengan pemasangan alat repeater.
“Kami berharap pihak provider bisa mengatasinya dengan membangun tower BTS di area blank spot, agar bisa terjangkau jaringan internet dan telepon seluler. Namun dalam mengatasi ini semua, tentunya memerlukan waktu lama,” ucap beliau.
Pihak provider tentu akan melihat pangsa pasar terhadap penggunaan jaringan dan desa yang blank spot itu, apakah merupakan desa kecil dan jarang dilewati orang dalam artian bukan wilayah transit, ataupun tempat tujuan atau lintas dan hanya lintas lokal saja.
Kalau untuk desa-desa yang lintas kabupaten di daerah ini, rata-rata sudah hampir semuanya tidak ada blank spot lagi. Dari data yang didapatkan, memang kewenangannya terkait hal itu pemerintah pusat, karena sesuai Undang-Undang nomor 23/2014 terkait Informatika, Diskominfo kabupaten ada batas kewenangannya.
Kepala Diskominfo Barito Selatan Bapak Syahdiannur menerangkan, hanya sebatas mengawasi dan memberikan rekomendasi yang sifatnya tidak terlalu teknis, karena untuk teknis bagian dari pembagian ruang penggunaan frekuensi merupakan kewenangan pusat.
“Kami dari Diskominfo saja yang ingin mendapatkan domain frekuensi harus meminta izin dari pusat,” tambah beliau.
Beliau memaparkan, Diskominfo Barito Selatan ada memiliki beberapa konsep untuk mengatasi blank spot dan konsepnya dengan membangun tower BTS apabila anggarannya tercukupi.
Tower BTS itu nantinya, akan digunakan bersama-sama oleh provider untuk menempatkan peralatan mereka, sehingga menara itu nantinya menjadi sewa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun yang menjadi permasalahan dan pertimbangan dari pihak provider, biaya yang dikeluarkan untuk memasang peralatan pada tower BTS itu ternyata jauh lebih besar dari biaya membangun BTS.
Konsep lainnya lanjut beliau, dengan membangun intranet dan itu juga tergantung lagi dari kemampuan daerah. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Barito Selatan smart city maupun smart ASN, sehingga dalam pengelolaan menajemen kantor secara keseluruhan bisa betul-betul pada e-government.
Dalam menunjang itu semua lanjut beliau, area blank spot harus bisa diselesaikan, artinya semua desa yang belum ada jaringan internet dan telepon selulernya bisa terjangkau semuanya dan ini menjadi perhatian pihak kami selama ini. Dalam upaya penerapan e-government di bidang kepegawaian dalam e-absensi dan e-presensi.
(sumber : kalteng.antaranews.com/e:is)